Banyuwangi, Pendarungan – Sesuai dengan fakta di lapangan saat ini, masih banyak sekali warga masyarakat diseluruh wilayah Indonesia yang masih buta dan belum paham akan hukum yang berlaku sesuai dengan perundang-undangan saat ini.
Oleh karena itu tidak heran, jika kondisi masyarakat saat ini banyak diantara mereka yang tidak tahu harus berbuat apa ketika dicurangi secara hukum, termasuk diantaranya bisa saja terjadi kepada masyarakat Desa Pendarungan, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi.
Merespon kondisi tersebut maka mahasiswa KKN kelompok XI dari Untag 1945 Banyuwangi, telah menjadikan hal tersebut sebagai bagian dari program kerja KKN mereka, dan telah mempelopori pembentukan Pokdarkum (Kelompok Sadar Hukum) di Desa Pendarungan pada hari Sabtu, 27 Juli 2024.
Dengan dihadiri langsung oleh Kades Adi bersama dengan Perangkat Desa Pendarungan, pembicaraan terkait pembentukan Pokdarkum oleh mahasiswa KKN kelompok XI dari Untag 1945 Banyuwangi tersebut berlangsung lancar di Aula Desa Pendarungan dengan menghadirkan narasumber dari Yayasan Bantuan Hukum Kebalenan 2.
Maka dari itu diharapkan dengan dibentuknya Pokdarkum di Desa Pendarungan, nantinya hal itu juga akan membantu untuk mengedukasi masyarakat Desa Pendarungan supaya lebih paham dan mengerti terhadap hukum yang berlaku di Indonesia saat ini. Selain itu, Pokdarkum di Desa Pendarungan tersebut, nantinya juga akan di desain agar juga bisa memberikan bantuan hukum kepada masyarakat Desa Pendarungan yang membutuhkan. (Faris – Jurnalis Desa)