Pendarungan, Banyuwangi – Pemerintah Desa Pendarungan siap memfasilitasi warga yang
Ingin bermusyawarah menyelesaikan terkait pembagian harta waris.
Waris menurut hukum Islam adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan orang tua atau seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli warisnya.
Kepala Desa Pendarungan Adi Purwanto mengatakan salah satunya saat ini musyawarah bersama Keluarga yang mempunyai Hak Waris, Alhamdulillah kompak datang semua.
Musyawarah berjalan lancar tanpa ada perdebatan antar keluarga dan ada keputusan atau solusi yang tepat tanpa ada yang dirugikan antar sesama, setelah ada keputusan semua keluarga langsung menuju lokasi yang akan di bagi bersama untuk dilakukan pengukuran sesuai hasil musyawarah.
Menurut Kepala Desa Pendarungan Musyawarah adalah jalan satu satunya yang sangat tepat untuk mencapai mufakat, agar semua tetap menjalin hubungan keluarga yang baik.(*)